Jumat, 21 November 2014

Kejahatan Dunia Maya


Kejahatan Dunia Maya “Cyber Crime

Semakin maraknya tingkat kejahatan semakin banyak pula aturan perundang-undangan yang harus dibuat karena KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak mengaturnya, maka harus diatur didalam peraturan lain, sehingga hal ini bisa terjadi karena menganut salah satu asas yaitu asas “Lex Spesialis Derogat Legi Generali”, yang artinya hukum atau peraturan perundang-undangan yang khusus mengesampingkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang umum.
Sehingga muncullah peraturan perundang-undangan yang baru yang belum bisa dijangkau oleh KUHP agar tidak terjadinya kekosongan hukum, salah satunya yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy       : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass       : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar