Semakin maraknya
tingkat kejahatan semakin banyak pula aturan perundang-undangan yang harus
dibuat karena KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak mengaturnya, maka
harus diatur didalam peraturan lain, sehingga hal ini bisa terjadi karena
menganut salah satu asas yaitu asas “Lex
Spesialis Derogat Legi Generali”,
yang artinya hukum atau peraturan perundang-undangan yang khusus
mengesampingkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang umum.
Sehingga muncullah
peraturan perundang-undangan yang baru yang belum bisa dijangkau oleh KUHP agar
tidak terjadinya kekosongan hukum, salah satunya yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cybercrime adalah
tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal
dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2.
Sifat
kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
kejahatan
5.
Jenis kerugian
yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar