Minggu, 25 Januari 2015

Berita Pencemaran Limbah Industri di Sungai Cibanten








REPUBLIKA.CO.ID, TANGERAN - Pencemaran limbah industri di Sungai Cibanten berdampak kepada ribuan petani di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Provinsi Banten. Mereka tidak bisa memanfaatkan air.

Air di Sungai Cibanten sudah tidak digunakan lagi oleh petani karena sudah tercemar limbah industri," kata Direktur eksekutif Wahana Hijau Fortuna Romly Revolvere di Tangerang, Ahad (29/4) Romly mengatakan, Sungai Cibanten tidak hanya tercemar melainkan juga mengalami sedimentasi atau pendangkalan.

Pihaknya memperoleh data kerusakan lingkungan tersebut karena adanya kegiatan galian C di Kecamatan Pabuaran dan telah mendapat izin dari Pemkab Serang. "Kegiatan ini harus dihentikan karena akan terus merusak lingkungan dan berdampak kepada masa depan wilayah nantinya," katanya.
Seharusnya, Gubernur Banten mengambil posisinya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dengan membuat tim kajian penyelesaian kasus Lingkungan ini pada BPLHD Provinsi Banten dan meneruskannya pada Kementrian Lingkungan Hidup.

Gubernur juga seharusnya bisa memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah kepada kedua pemerintah daerah dengan meemperhatikan aspek-aspek sosial dan ekologis.

Kini beberapa wilayah di Provinsi Banten dalam ancaman kerusakan lingkungan hidup yang cukup serius, seperti kerusakan laut di perairan Teluk Banten di kawasan Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, kawasan Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dan di perairan Selat Sunda di kawasan Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.

Ancaman itu muncul akibat kegiatan ekploitasi pasir laut yang paradigma berpikirnya (kajiannya) mengesampingkan aspek ekologis. "Gubernur Banten harus bereaksi cepat karena kerusakan lingkungan sudah semakin parah dan bisa membahayakan keamanan masyarakat nantinya," katanya.

Pandangan , kritik dan sara




Dalam persoalan ini jelas pemerintah daerah harus menerapkan peraturan yang lebih ketat terutama dalam hal perizinan pendirian industri penggalian pasir , penggalian pasir  seharusnya diberikan syarat untuk mendirikan instalasi pengolahan limbah dan terjadinya pendangkalan air sungai  untuk menjalankan usahanya. Karena kalau tanpa seizin pemerintah setempat kalau ada kecelakaan kerja bisa langsung di tanganinya tanpa harus menutupinya Apabila ada usaha yang tanpa seizing pemerintah melakukan kegiatan indsutrinya tanpa persyaratan tersebut maka harus diberi peringatan dan sangsi yang tegas atau bahkan melakukan pentupan secara paksa.

Sedangkan untuk para pemilik dan pelaku industri penggalian pasir  harus lebih memiliki kesadaran akan lingkungan sekitar bukan hanya sekedar mengutamakan kepentingan pribadi atau ke egoisan perusahaan harus di pikirkan juga keselamatan warga sekitar . Karena dampak dari penggalian pasir tersebut yang dihasilkan pendangkalan air sungai , mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Sumber:





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar